-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terapkan Pelayanan Prima, Personel Satlantas Polres Enrekang Beri Petunjuk Terkait Penerbitan BPKB

    Riska
    22/10/21, 16:55 WIB Last Updated 2021-10-29T13:50:59Z
    Wargata.com, Sulsel - Petugas Pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polres Enrekang, memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat pemohon BPKB. 

    Mulai dari Pendaftaran Bea Balik Nama Pertama (BBN I), Pendaftaran Bea balik Nama Kedua (BBN II) hingga Hingga Pendaftaran Ganti Nopol Kendaraan Bermotor, Jumat (22/10/2021).

    “Dari beberapa masyarakat yang hendak melakukan Pendaftaran BPKB baik baru maupun Ganti Nama dan Ganti Nomor Polisi, banyak yang datang tanpa membawa persyaratan, sehingga kami harus menyampaikan secara detail apa yang menjadi persyaratan awalnya,” kata Bripka Iskandar, S.H.

    Lanjut dikatakan, Bripka Iskandar, S.H., memberikan petunjuk persyaratan untuk penerbitan pertama BPKB, Balik nama dan Ganti Nomor Polisi.

    Sementara itu, pada proses Bea Balik Nama dan Ganti Nomor Polisi diharuskan untuk melakukan cekfisik kendaraan dulu apa sudah sesuai dengan kendaraan yang akan dibalik nama atau diproses ganti nomor polisi kendaraan.

    “Ada beberapa masyarakat pemohon pendaftaran BPKB yang belum terbiasa dengan dihadirkan kendaraannya sehingga petugas pelayanan BPKB memberikan informasi persyaratan yang harus dibawa pada saat pendaftaran BPKB. Hal ini perlu bimbingan lebih,” jelas BRIPKA Iskandar, S.H.

    Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainuddin, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa, pihaknya akan terus focus dan berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pemohon BPKB.

    “Kami akan komit untuk terus meningkatkan pelayanan dengan harapan antara polisi dan masyarakat pemohon BPKB bisa terjalin komunikasi yang baik. Petugas harus memberikan arahan yang positif dan simpatik kepada pemohon BPKB yang mungkin belum memahami tata cara atau prosedur Pendaftaran BPKB,” ungkap Kasat Lantas Polres Enrekang.

    (MW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +