-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dramatis, Aksi Tabrakan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba di Mamuju

    Admin 3
    18/11/21, 16:26 WIB Last Updated 2021-11-18T09:27:05Z
    Wargata.com, Sulbar - Penangkapan gembong Narkoba di Jalan poros Sulbar-Sulteng, tepatnya di jembatan Sungai Tarailu Kabupaten Mamuju berlangsung sangat dramatis.

    Penangkapan pelaku oleh Personel dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai tarailu.

    Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu ridwan, Rabu, 17 November 2021, pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar, bahwa pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sudah dipantau oleh Pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari Masyarakat.

    Saat melintasi desa beru-beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju dengan menggunakan mobil toyota agya warna hitam, personil Dit Narkoba langsung melakukan penghadangan namun mendapat perlawanan dari pelaku dengan  menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Tarailu dan kembali dikejar oleh petugas.

    Setibanya di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga para pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat kedalam sungai.

    Salah seorang pelaku yang berinisial “RM” berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan dii dengan cara berenang, sedangkan rekannya yang berinisial “UN” hingga saat ini belum diketemukan.

    “Anggota kami dilapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai”, Ungkap Kabid Humas.

    Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu (Berat total lebih dari 1 Kilogram), 1 unit Mobil Toyota Agya dan 1 unit handphone merk Nokia.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +