-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    IPW: Kasus "Jin Buang Anak dan Harimau Jadi Meong" Edy Mulyadi Tak Tepat Diterapkan UU Pers

    Admin 3
    29/01/22, 21:09 WIB Last Updated 2022-01-29T14:09:14Z
    Wargata.com, Jakarta - Pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang meminta kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan oleh kliennya bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers dinilai tidak tepat.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers karena pernyataan terkait "Jin Buang Anak" dan "Harimau Menjadi Meong" oleh Edy Mulyadi bukan produk jurnalistik.

    "Tidak tepat diterapkan UU Pers, itu bukan produk jurnalistik. Pernyataannya sebagai individu yang bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana umum," tegas Sugeng, Sabtu, (29/01/2022) 

    Menurutnya, upaya kuasa hukum sah saja, akan tetapi Bareskrim harus menolak penggunaan UU Pers dan fokus pada laporran yang disampaikan oleh masyarakat. 

    "IPW mendorong kasus ini diuji sampai ke Pengadilan agar ada kepastian hukum," pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

    Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.

    Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +