-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Wujudkan Transformasi Personel Polri yang Presisi, Kabid Propam Polda Sulbar Tugaskan ini ke Jajaran

    Admin 3
    10/03/22, 14:34 WIB Last Updated 2022-03-10T07:34:50Z
    Wargata.com, Sulbar - Guna mewujudkan transformasi personil Polri yang presisi khususnya di Polda Sulbar dan jajaran, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar memberikan pengarahan kepada para pejabat utama Polres di Aula Polda Sulbar, Kamis, (10/03/22).

    Dalam amanatnya, Kabid Propam Kombes Pol Budi Yudantara menegaskan agar mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) dan disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian di lingkup Polda maupun Polres jajaran.

    “Penanganan dan pemberian hukuman kasus-kasus pelanggaran KEP harus dipercepat, khususnya kasus yang menjadi atensi pimpinan dengan berpedoman pada Perkap No.14 tahun 2011 tentang KEP dan surat edaran Kapolri No. 9 tahun 2021”, Kata budi.
    Lebih Lanjut, upaya mitigasi pencegahan pelanggaran juga sangat penting dilakukan secara berkala dan terus menerus dengan melakukan pemeriksaan kedisiplinan, sikap tampang, dokumen dan senjata api agar meminimalisir terjadinya hal-hal negatif yang dapat menciderai citra Polri.

    “Para Wakapolres dan Kasi Propam harus peka melihat apabila ada penurunan disiplin dan etika profesi yang dilakukan oleh Anggotanya, berikan tindakan tegas meskipun itu pelanggaran kecil agar menjadi pembelajaran untuk anggota yang lainnya”, tegas Perwira Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.

    Senada dengan pernyataan Kabid Propam, Irwasda Polda Sulbar Kombes Pol  Bambang Sutoyo meminta agar mengintensifkan pengawasan melekat kepada anggota dan melakukan penanganan Kode etik Profesi secara professional berdasarkan SE Kapolri No. 9 Tahun 2021.

    Usai menerima pengarahan dari Irwasda dan Kabid Propam, selanjutnya personil Bid Propam mengikuti sosialisasi terkait proses penanganan pelanggaran KEP berdasarkan perkap No.14 tahun 2021 dan disiplin Polri.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +