-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Antik Marano, Polres Majene Amankan 6 Terduga Tersangka

    Admin 3
    06/04/22, 14:51 WIB Last Updated 2022-04-06T07:54:18Z
    Wargata.com, Sulsel - Digelar secara tertutup selama 14 hari terhitung dari tanggal 18-31 Maret 2022 operasi kepolisian dengan sandi antik Marano Polres Majene berhasil menuntuskan target operasi. 

    Dua To yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan Polres Majene mampu menambahkan 4 orang non target. 

    Sebagaimana diketahui operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa narkoba. 

    Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di hadapan para media menyebutkan dari 6 terduga yang berhasil diamankan ini tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022, Rabu, (6/4/22) di Aula Mapolres. 

    Dengan identitas tersangka berinisial MA (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya. 

    Selanjutnya AS (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR. 

    AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

    Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

    Sementara itu, penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022. 

    Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25). 

    Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 Tahun.

    (MW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +