-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Awas Kena Tilang, Jangan Gunakan TNKB Model Baru Bukan Produk Korlantas Polri

    Anggi - Admin 7
    21/05/22, 01:45 WIB Last Updated 2022-05-20T19:03:00Z
    Wargata.com, Sulsel - Disela-sela Coffee morning dengan sejumlah awak media, Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara, Ipda A. Aswan, S.Sos., menyampaikan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan berwarna dasar putih dengan nomor berwarna hitam, yang mana saat ini sudah banyak terlihat di jalan raya.

    Dengan demikian, agar kiranya masyarakat Luwu Utara paham bahwa belum ada petunjuk dan arah (Jukrah) dari Korlantas maupun Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel terkait pelaksanaannya, "Jadi bilamana ada yang menggunakan berarti bukan dari kami, dan itu sudah jelas sifatnya ilegal karena dibuat sendiri, bukan produk Korlantas Polri", Jelas Ipda A. Aswan, Jum'at, (20/05/2022).

    Dijelaskan pula, TNKB merupakan Dokumen Negara, maka yang berhak menerbitkan adalah penyelenggara Negara dan tidak bisa diterbitkan sembarangan orang walaupun bentuknya pelat, karena yang berkompeten iyalah Korlantas polri.

    "Jika para pengendara masih menggunakan pelat tersebut, itu sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan UU Lalulintas dan bila Pihak kepolisian lalulintas memberhentikan pengguna TNKB model baru bukan produk Korlantas Polri, maka pasti akan dikenakan sanksi tilang", Ungkap Ipda A. Aswan.

    Pada kesempatan ini, Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Wajo juga memaparkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

    Hal itu jelas tertulis dalam Pasal 45, yaitu, (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
    a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum dan Badan Internasional;
    b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
    c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
    d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

    Untuk itu, diharap para pengendara yang telah menggunakan model TNKB berwarna dasar putih dengan nomor berwarna hitam agar mencabut dan memasang kembali pelat asli sebagaimana dikeluarkan Samsat secara resmi. Pungkas Ipda A. Aswan, S.Sos.

    (MW/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +