-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Korupsi Hingga Ratusan Juta, Mantan Kepala Desa Ditahan Polisi

    Anggi - Admin 7
    10/05/22, 18:25 WIB Last Updated 2022-05-10T13:34:44Z
    Wargata.com, Sulbar - Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, mantan Kepala Desa Benggaulu ditahan Polisi. Hali ini diketahui saat Press Release telah berlansung di Mapolres Pasangkayu. 

    Saat press release, disampaikan bila Satuan Reserse kriminal Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa, yang mana Tersangka adalah mantan Kepala desa Benggaulu bernisial IK bersama anaknya LI, dan Keduanya terbukti korupsi Dana Desa sebesar Rp. 704.694.310. 00.

    Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, Selasa, (10/5/2022). Sekitar Pukul 10.00 wita.

    Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, S.I.K., M.Si., mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini, yakni Tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

    "Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, " Ujar Wakapolres di depan awak media.

    Disampaikan pula, bahwa berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

    "Jadi, tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2019," terangnya.

    Dalam kesempatan itu, Wakapolres sekaligus memastikan bahwa tersangka (IK) memiliki hubungan keluarga dengan (LI) sebagai Ayah dan anak.

    "Tersangka inisial (LI) adalah anak kandung dari Kades Benggaulu, Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," Kata Wakapolres Pasangkayu.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

    (IK) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022/ Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

    Sementara (LI) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II / 2022/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022. Pungkasnya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +