-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    14/05/22, 19:21 WIB Last Updated 2022-05-14T12:35:29Z
    Wargata.com, Sulbar - Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah mengungkapkan tentang penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sabtu, (14/05/22).

    Mewakili Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Kanitidik 3 Sat Reskrim IPDA Aditya Hernowo, S.Tr.K, menyampaikan terkait perkara ini di depan Awak Media.

    Dalam keterangannya, IPDA Aditya Hernowo, S.Tr.K menjelaskan bahwa, Kronologis awal kejadian. yang mana pada hari jumat 13 mei 2022 malam, sekira pukul 22.30 Wita di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, tersangka inisial M (20) menurut saksi-saksi yang ada, kejadian tersebut terjadi secara spontan dimana pelaku M (20) merupakan adik kandung dari korban H (23).

    Menurut informasi yang didapatkan, bahwa awalnya pelaku menikam kakaknya satu kali lalu kemudian korban sempat melarikan diri, namun naas korban terjatuh di depan rumahnya sehingga saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga meniggal dunia. Kata IPDA Aditya Hernowo. 

    Lanjut dikatakan, Setelah dilakukan penikaman tersebut, pelaku melarikan diri sehingga personel gabungan Polres Mamuju Tengah beserta Polsek Jajaran yang mendapati informasi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku sempat melarikan diri ke arah utara.

    “Informasi yang kami dapat, pelaku sempat berada Tabolang tepatnya di persimpangan jalan pabrik kelapa sawit milik PT Trinity,” jelas IPDA Aditya Hernowo

    Dijelaskan pula, Selain informasi warga, rekaman CCTV salah satu warung sembako di Tabolang juga menampakkan sosok pelaku.

    “Pelaku sempat terekam CCTV milik warga,” tuturnya.

    Informasi terakhir, korban berada di Kecamatan Budong-budong, tepatnya di Desa Babana setelah POM bensin nelayan.

    “Mendapati informasi tersebut kami pun menuju ke lokasi, sesampainya kami disana, terlihat pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan berenang karena kondisinya saat itu berada dipinggir tanggul pantai, namun kami terus melakukan pengejaran dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sekira pukul 12.30 Wita tadi”. pungkasnya.

    Kini pelaku telah diamankan di Polres Mamuju Tengah beserta barang bukti sebilah badik dan pakaian korban.

    Sementara Motif pelaku melakukan pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ujar Aditya.

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +