-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Teror Panah Misterius di Mataram, Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyebar Berita Bohong

    Syukron redaksi wargata.com
    26/05/22, 15:31 WIB Last Updated 2022-05-26T09:01:24Z
    Wargata.com, NTB - Terduga pelaku penyebar berita bohong (Hoax) terkait teror panah misterius yang meresahkan masyarakat akhirnya minta maaf di depan awak media pada saat konferensi pers di gedung wira Pratama Polresta Mataram Kamis, (26/05/22)

    Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi, S.I.K., M.M., yang di dampingi oleh kasat Reskrim Kompol Kadeq Adi Budi Astawa mengatakan pada  hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 21.00 WITA unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menyebarkan berita tidak benar/Hoax di Facebook atas dasar informasi tersebut Kanit Tipidter beserta  anggota dan tim puma satreskrim polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lombok barat selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan polisi guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

    Berita yang tersebar di media sosial  mengenai ada pemanah misterius di kota Mataram hoax memang ada penganiayaan di daerah Mataram namun itu bukan pemanahan dan masih dalam proses penyelidikan ungkap Kapolresta Hery Wahyudi.

    Modus terduga EH menyebarkan postingan berupa gambar dan narasi yang di duga sebagai berita hoax di media sosial Facebook yang di dapatkan dari screenshot status WhatsApp terduga UW sehingga menyebabkan keresahan masyarakat  

    Terduga pelaku yakni (EH) mengakui  perbuatannya atas berita bohong yang di sebar di media sosial dan  meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya wilayah kota Mataram , memang  berita yang saya sebar  tidak benar niat saya hanya mengingatkan untuk masyarakat agar berhati hati kalau keluar malam  setelah saya  posting melalui Facebook saya tidak pernah lihat hp ternyata ini  bahaya menurut pelaku (EH) 

    Terduga pelaku di kenakan dengan Pasal  sangkakan pasal 45A ayat 1 Jo.pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan / pasal 14 ayat 1atau 2 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun / denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

    (SHD/TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +