Wargata.com, NTB - Seorang warga inisial M (37) beralamat Kecamatan Mpunda Kota Bima, harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Inisial M ditangkap Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Anasrullah dan kawan-kawan, akibat kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu, (30/7) pagi tadi.
Kasat Narkoba mengungkapkan, bahwa M saat ditangkap Tim Cobra Alpha pada Jum'at Kemarin 29 Juli 2022, tengah malam di sekitar wilayah Kecamatan Mpunda Kota Bima, yang mana saat digeledah badan dan seisi rumah oleh Tim Cobra Alpha dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, didapat sejumlah barang bukti.
Diungkapkan pula, bahwa Barang bukti yang disita sebanyak 4 lembar Plastik klip Berisi Kristal diduga Shabu, Selanjutnya Setelah di timbang diketahui berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,10 gram.
Selain itu, juga terdapat barang bukti, 2 alat hisap sabu, tabung kaca, 2 handphone, sumbu, 2 klip kosong, korek api gas, dompet dan uang sejumlah Rp 130 ribu.
"Terduga pemilik sabu ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," Tandas Kasat Narkoba AKP Tamrin
(MW/RL/HT)