-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kejari Jaksel Kembalikan BB Uang Tunai Milyaran Rupiah "Kasus yang Diungkap Bareskrim" ke Perusahaan Simwon Inch

    Admin 3
    26/07/22, 16:05 WIB Last Updated 2022-07-26T10:10:30Z
    Wargata.com, Jakarta - Kejaksaan RI mengembalikan barang bukti (BB) uang tunai 29 Milyar kepada Perusahaan Simwon. Inch (Korea Selatan), di Kejari Jaksel, Selasa, (26/7/2022).

    Kegiatan pengembalin BB uang tunai tersebut di laksanakan secara simbolis oleh Kajari Jakarta Selatan Nurcahyo kepada perwakilan Perusahaan Korea Mrs. Lee Jiyoun dan di saksikan perwakilan Kedubes Korea dan KNPA.

    Mekanisme pengembalian BB tersebut di lakukan dengan cara transfer antar Bank, yaitu melalui rekening Bank BNI milik Kejaksaan Jakarta Selatan ke rekening Bank BNI milik Simwon. Inch (BNI Seoul). Nilai transfer mengikuti kurs Rupiah saat ini.

    Selain pengembalian BB, disela-sela acara juga dilakukan pemberian piagam penghargaan dari KNPA kepada Kejari Jaksel dan pertukaran cinderamata.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri mengungkap perkara penipuan bermodus serangan Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis lintas negara dan jaringan internasional dengan korban perusahaan Simwon Inc. asal Korea Selatan dan White Wood House Food co. asal Taiwan. 

    “Penipuan ini biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, antara lain manajer keuangan atau petugas bagian keuangan. [Pelaku beraksi] dengan cara menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jum'at 1 Oktober 2021. 

    Pada perkara ini Simwon Inc. merugi Rp82 miliar dan White Wood House Food co. merugi Rp2,8 miliar.

    Para pelaku mulai beraksi pada tahun 2020. Kasus ini bermula ketika dua korporasi itu mendapatkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang. Guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif. 

    Pelaku menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Berkantor, Surat Izin Lokasi, dan akta notaris.

    Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat perusahaan palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra dagang korban dengan menambahkan satu karakter pada alamat email. Berkas palsu dijadikan dasar dalam pembuatan rekening bank jenis giro yang berada di bawah penguasaan masing-masing pelaku. 

    Lantas sindikat ini membuat surel palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban. Kemudian mengirimkan surel palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening. Sehingga perusahaan akan mengirim dana ke rekening pelaku.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +