-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Wujudkan Tertib Berlalu Lintas,Sat Lantas Polres Loteng Gencar Penyuluhan dan Penerangan Keliling

    Syukron redaksi wargata.com
    15/07/22, 20:40 WIB Last Updated 2022-07-15T13:54:20Z
    Wargata.com, Lombok Tengah, NTB - Sebagai upaya untuk menertibkan dan mewujudkan masyarakat tertib dalam berlalulintas dijalan raya,  Satuan tugas Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Tengah melaksanakan penyuluhan dan penerangan keliling bertempat dijalan raya Desa Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat ( 15 /07/22).

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP I Putu Cake PR, SIK menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 sudah berjalan di Polres Lombok Tengah selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 11 juli 2022.

    "Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan 24 Juli 2022 serentak diseluruh indonesia" jelas Kasat Lantas.

    Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Tengah dan anggota gabungan yang terseprin dalam Operasi Patuh Rinjani 2022.

    Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang Kondusif serta dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas maupun fatalitas Laka Lantas di jalan raya.

    Selain dilakukan penindakan bagi pelanggar yang ditemukan melakukan pelanggaran berupa sanksi tilang, Satuan tugas operasi juga memberikan arahan dan himbauan terhadap para pengendara R2 dan R4 untuk selalu tertib dalam berlalulintas.

    Kasat Lantas juga menambahkan bahwa dalam kegiatan tersebut ditekankan pada 7 prioritas penindakan dalama pelanggaran berlalulintas yang diantaranya pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, kendaraan yang memakai knalpot racing/brong, kendaraan bak terbuka yang memuat orang, sabuk keselamatan, pengendara dibawah umur,  Over Dimensi Over Load (ODOL) serta pengendara yang melawan arus.

     (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +