-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Patroli Hunting, Polsek Tapalang Amankan Pengguna dan Pengedar Obat Keras Daftar G

    Alam - Admin 2
    20/08/22, 11:49 WIB Last Updated 2022-08-20T04:52:16Z
    Wargata.com, Sulbar - Dalam Suasana operasi pekat, Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Anggota Team Opsnal Polsek Tapalang Polresta Mamuju gencar melakukan Patroli Hunting dengan menyasar kejahatan yang meresahkan warga seperti balap liar, Narkoba, miras dan pencurian di jalan poros trans Sulawesi.

    Ketika patroli sedang berlangsung, diperoleh informasi bahwa warga masyarakat Dusun serang, Desa Taan, Kecamatan Tapalang telah mengamankan seorang pria berinisial AH (19) beralamat Kecamatan Campalagian Polman yang dicurigai akan melakukan pencurian, Hari Sabtu dini hari (20/08/2022).

    Kapolsek Tapalang, Iptu Binton Sihombing saat ditemui Awak Media, ia menjelaskan bahwa setelah anggota melakukan pemeriksaan terhadap pria AH diduga keras telah konsumsi obat keras daftar G dan juga ditemukan dalam sadel sepeda motornya beberapa butir obat keras daftar G. 

    Dari pengakuan AH, obat Daftar G tersebut ia peroleh dari temannya sehingga Tim opsnal Polsek Tapalang lakukan pengembangan terhadap para Pengedar obat keras daftar G, dan selanjutnya diamankan di kantor Polsek Tapalang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek. 

    Diungkapkan pula, bahwa Dengan diamankan para pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G Pelaku bisa dijerat dengan "mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", Jelas Kapolsek Tapalang

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +