-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polresta Mamuju Gelar Press Release Hasil Operasi Pekat Marano Tahun 2022

    Alam - Admin 2
    25/08/22, 13:42 WIB Last Updated 2022-08-25T06:43:50Z
    Wargata.com, Sulbar - Kepolisian Resor Kota Mamuju menggelar press release hasil dari Operasi Pekat Marano 2022 bertempat di halaman Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Kamis 25 Agustus 2022.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K., dan Kasi Humas Ipda Herman Basir serta beberapa awak media.

    Kapolresta Mamuju mengatakan, bahwa selama Operasi Pekat Marano 2022 Polresta Mamuju berhasil mengungkap beberapa kasus antara lain Pengeroyokan 2 kasus, Penganiayaan 2 kasus, Pencurian 4 kasus, Perampasan 1 kasus, penjualan miras 4 kasus, perjudian 2 kasus, penyalahgunaan BBM dan gas 1 kasus, pencabulan anak dibawah umur 1 kasus dan persetubuhan anak dibawah umur 1 kasus sehingga total 19 kasus selama operasi pekat berlangsung. Kata Kombes Pol Iskandar. 

    Sementara Kasat Reskrim Polresta Mamuju, menjelaskan satu persatu rincian 19 kasus tersebut yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju kepada awak media namun yang sempat kami jelaskan dalam rilis ini yakni perkara kasus perjudian.

    Untuk kasus perjudian pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 dipasar sentral Mamuju dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian togel atasnama pelaku berinisial ML dan juga diamankan beberapa orang pelaku judi remi oleh sat Reskrim Polresta Mamuju. Papar Akp Rigan 

    Dari pengungkapan kasus perjudian tersebut diatas dari hasil gelar perkara para pelaku sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1  dan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun. Serta para pelaku sudah kami lakukan penahanan,” Tutup Kasat Reskrim 

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +