-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap Kasus Pencabulan, Kasat Reskrim: Satu Tersangka Dua Korban Bersaudara Hamil di Bawah Umur

    Alam - Admin 2
    30/08/22, 10:09 WIB Last Updated 2022-08-30T04:42:48Z
    Wargata.com, Sulbar - Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan saat ditemui diruangan kerjanya, di Mapolres Pasangkayu, Senin, (29/08/2022).

    Menurutnya, terkait kasus itu, terdapat 1 tersangka dan dua korban. Dimana kedua korban adalah bersaudara, satu tempat tinggal. Yang lebih parahnya lagi, kedua saat ini diketahui telah hamil.

    "Korban yang diketahui berstatus bersaudara ini dan di bawah umur, saat ini keduanya diketahui positif hamil," tuturnya.

    Diuraikan Ronald,  pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan laporan polisi bernomor: LP / B / 16 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Sarudu - Polres Pasangkayu. Dengan kedua korban berinisial 
    LL (16), dan inisial DA (14) kedua alamat Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu.

    "Berdasarkan laporan Polisi inilah, tim kami koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamasa melakukan penangkapan tersangka berinisial BT (28) di salah wilayah kecamatan di Kabupaten Mamasa, 21 Agustus lalu. Dimana tersangka ini juga berdomisili satu wilayah kecamatan dengan kedua korban di Kabupaten Pasangkayu," urainya.

    Sementara motif dari persetujuan ini, lanjut Ronald, pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan seksual karena nafsu birahi. pelaku yang sering bernafsu kepada korban 

    "Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya membujuk dan mengiming imingi korban ingin menikahi," Ungkapnya.

    Ditambahkan Ronald, pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan korban masih di bawah umur," tutup Ronald angkatan 46 Akpol ini.

    (MW/RL/HS) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +