-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tawarkan Jasa Esek-esek via Medsos, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    30/08/22, 01:50 WIB Last Updated 2022-08-29T18:57:39Z
    Wargata.com, Sulsel - Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare mengamankan Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Media Sosial, Minggu Malam, 29/08/2022, Sekitar pukul 00:30 Wita, bertempat di salah Satu Hotel Kota Pare pare. 

    Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan, dan Unit Resmob Beserta Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare. 

    Adapun terduga pelaku yang telah diamankan, yaitu masing-masing berinisial LS (23), RS (22) serta IW dan sementara HR (32) yang diduga merupakan Mucikari beralamat di Jalan Lahalede Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare

    Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menjelaskan, bahwa Kronologis Penangkapan Berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan terkait Aduan Masyarakat tentang Adanya Praktek Prostitusi Online di salah satu Hotel tersebut, lalu kemudian anggota berhasil mengamankan 4 (empat) Pelaku Tanpa perlawanan. Jelas Kasat Reskrim. 

    Lanjut dijelaskan, pelaku tersebut dibawah ke Posko Resmob untuk di Introgasi, yang mana lelaki HR berperan sebagai pengurus (Muncikari) Untuk mendapat pelanggan Lebih Mudah dan mendapat imbalan dari PSK itu. Kata AKP Deki Marizaldi Kepada Wargata.com.

    Dikatakan pula, Perempuan LS dan RS mengakui dan membenarkan bahwa ia mendapatkan Tamu melalui salah satu Aplikasi Media sosial dengan Tarif Rp. 300,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari Lelaki Hidung Belang itu, Setalah deal LS mengarahkan Tamunya Ke Hotel

    Sementara pihak Lelaki IR  juga Mengakui dan Membenarkan bila dirinya telah memesan cewek (PSK) dari salah satu Aplikasi Media Sosial, lalu Kemudian datang Ke salah satu Hotel Untuk ketemu dan melakukan hubungan layaknya Suami istri dari Perempuan tersebut Tersebut Seharga Rp. 200,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Pungkas Kasat Reskrim Polres Parepare

    Adapun Barang Bukti yang telah diamankan, Kata Kasat Reskrim, yaitu, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12 Biru Merah Hitam, 1 (Satu)  Unit Handphone Merk Samsung A03 Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Xiomi Resmi 6 A., 1 (Satu) Unit Handphone Merk Xiomi Redmi Not 9, Uang Tunai Rp. 200,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah)

    Selanjutnya Pelaku Beserta Barang Bukti di bawah dan diamankan di Polres Parepare guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1)  UU ITE Dan Atau Pasal 296  KUHPidana,  dengan ancaman  hukuman penjara satu tahun empat bulan. Tandas AKP Deki Marizaldi. 

    (SM/BT/DM)
    Copyright © 2022 Wargata.com
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +