-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Lakukan Persekusi, Polda NTB Perintahkan Polres Periksa Bhabin Sukerara

    Syukron redaksi wargata.com
    01/09/22, 08:25 WIB Last Updated 2022-09-06T13:10:37Z
    Wargata.com, NTB - Terkait Bhabinkamtibmas Sukerara yang diduga melakukan persekusi terduga pelaku Penipuan di Sukerara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, akan diperiksa Propam.

    Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dihubungi media ini, Rabu (31/8/2022).

    "iya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah, agar Bhabin tersebut diperiksa," jelas Kabidhumas Polda NTB.

    Kabidhumas Polda NTB menegaskan bahwa, pihaknya sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Bhabin yang diduga melakukan persekusi tersebut.

    "Insya Allah malam ini, Bhabin tersebut akan dipanggil ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan, dan kami juga sudah meminta Polres Loteng, sesegera mungkin memeriksa Bhabin Sukerara yang diduga melakukan persekusi," ungkapnya.

    Terkait warga yang diduga sebagai pelaku penipuan juga akan di panggil untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai prosedur yang berlaku.

    "untuk warga yang diduga lakukan penipuan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

    Kabid Humas Polda NTB mengatakan, memang hal seperti itu tidak wajar dilakukan oleh oknum Polisi tersebut, untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap oknum Bhabin tersebut.

    "ini sebagai pelajaran untuk anggota Polisi yang lain, agar bertindak sesuai prosedur," ujarnya.

    Dia juga ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi itu, sehingga ia tahu perilaku anggotanya di lapangan.

    "kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan kami informasi, sehingga kami tahu perilaku anggota kami di lapangan," pungkasnya.

    (HS/MW)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +