-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Enrekang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra, Berikut 7 Prioritas Pelanggaran

    Alam - Admin 2
    03/10/22, 12:31 WIB Last Updated 2022-10-03T05:54:33Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., pimpin Apel gelar pasukan Operasi Zebra 2022 yang berlangsng di lapangan apel Polres Enrekang, Senin, (03/10/22).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Para Forkopimda Kabupaten Enrekang, Para PJU Polres Enrekang serta Kapolsek Jajaran Polres Enrekang.

    Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Zebra 2022 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 3-16 Oktober 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

    Operasi Zebra 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi". Kamseltiblancar adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

    Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Enrekang.
    Lebih lanjut beliau mengatakan, Operasi Zebra 2022 dilakukan dengan Preemtif dan Prefentif yang didukung dengan Gakkum secara Elektronik, menggunakan ETLE Statis dan Mobile bersifat Teguran serta Tidak melaksanakan Gakkum Lantas secara Stationer.

    Ada 7 prioritas pelanggaran Ops Zebra 2022 yakni :
    1. Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol)
    4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar
    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus 
    7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

    "Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran tertulis kepada pelanggar," Ungkap kapolres Enrekang.

    (MW/RL/AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +