-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Begini Kata Kapolres Luwu Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana

    Alam - Admin 2
    15/11/22, 16:31 WIB Last Updated 2022-11-15T14:53:02Z
    Wargata.com, Sulsel - Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri pembukaan penelitian oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan judul Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

    Pembukaan penelitian Oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Parepare, Jalan Pettana Rajeng Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa, (15/11/2022)

    Dalam giat ini, dipimpin oleh Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dicky Sondani didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri yaitu, Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol. Irfing Jaya, Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri, Kombes Pol Dr. Arsal Sahban, Dosen Stik Lemdiklat Polri, Dr. Yopik Gani, dan Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri, AKBP Yustinus Setyoindriyono

    Adapun Kegiatan yang dilaksanakan berupa pengisian quisioner dari responden dengan terdiri dari perwakilan personil dari fungsi satreskrim, satnarkoba, satlantas serta kapolsek dari masing-masing Polres, dan setelah itu, dilanjutkan dengan FGD (Focus Group Discussion) membahas tentang penerapan restorative justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.

    Sebagaimana diketahui bahwa Polri telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Saat ditemui Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, bahwa penelitian ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat dengan berbeda-beda. Hasilnya kemudian untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.

    "Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban, jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban, yang terpenting agar mendapatkan solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat," Kata AKBP Arisandi Kepada Awak Media

    Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, S.I.K., Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.I.K., Wakapolres Luwu Timur, KOMPOL Syamsul P. S.Sos., M.M., Waka Polres Tanah Toraja, KOMPOL Yulius Losong P, S.H. dan Wakapolres Palopo Kompol H. Ridwan, S.H.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +