-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Pungli Terhadap Sopir, 9 Anggota Dinas Perhubungan Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    16/12/22, 23:31 WIB Last Updated 2022-12-16T16:36:19Z
    Wargata.com, Jambi - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah mengamankan 9 orang yang diduga melakukan perkara pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk batubara di Terminal Bulian, Batanghari

    Penangkapan Kesembilan orang tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres.

    Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan pungli ini.

    "Berawal dari informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, akhirnya berhasil mengamankan 9 pelaku," terang Mulia.

    Dia menambahkan, Petugas yang berjumlah 9 orang merupakan Oknum anggota Honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari, yang mana kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp. 5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.

    Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi di berikan karcis oleh petugas, ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang dibawah Rp. 5.000,- yakni Rp. 4.000,-, Rp. 3.000,- Rp. 2.000,- dan Rp. 1.000,- sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Batanghari dan uang menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota Honorer yang bertugas saat itu.

    Atas perbuatanya terhadap 9 (Sembilan) anggota honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.

    Adapun inisial pelaku yang diamankan yaitu masing-masing berinisial MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan.

    (MW/RL/AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +