-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kapolres Bersama Kajari dan Ketua Pengadilan Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu

    Alam - Admin 2
    08/12/22, 21:29 WIB Last Updated 2022-12-08T14:31:37Z
    Wargata.com, Sulbar - Barang Bukti (BB) dari Kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse narkotika Polres Majene Polda Sulawesi Selatan Berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/ SPKT, Tertanggal 24 September 2022, dan hari ini telah berlangsung pemusnahan, Kamis, (8/12/2022).

    Di Aula Polres Majene Polda Sulbar, lewat kegiatan press release terlihat Kapolres Majene bersama Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 109,1966 gram dengan cara di larutkan pada air porselin (pembersih lantai).

    Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor: B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari kejaksaan negeri Majene.

    Kapolres, AKBP Febryanto Siagian menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

    Saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi, ujar AKBP Febryanto Siagian.

    Lebih lanjut, bahwa atas perbuatan terduga tersangka, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sementara denda atas perbuatan terduga tersangka, lanjut Kapolres paling sedikit Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).

    Diakhir kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika juga ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani langsung oleh Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, terduga tersangka dan perwakilan media, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +