-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ungkap Pelaku Judi Togel, Dua Lelaki Terancam 10 Tahun Penjara

    Alam - Admin 2
    20/01/23, 22:06 WIB Last Updated 2023-01-20T15:09:30Z
    Wargata.com, Sulbar - Menindak lanjuti instruksi Wakapolda Sulbar agar pelaksanaan Operasi Pekat dilaksanakan secara optimal maka pada hari pertama operasi pekat Marano 2023 satgas Gakkum Sat Reskrim Polresta Mamuju buktikan dengan melakukan pengungkapan target operasi di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Kamis, (19/1/2023)

    Berdasarkan Sprin operasi pekat Nomor : / 48 / I / Ops 1.3 / 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah hukum polresta mamuju. 

    Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar membenarkan dengan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian, yang mana Identitas terduga pelaku masing-masing berinisial JP (44) dan AS (33) di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju

    Penangkapan tersebut, berawal dari laporan Warga, bahwa di wilayah Kecamatan Papalang marak terjadi tindak Pidana Perjudian jenis Togel, lalu selanjutnya unit resmob melakukan penyelidikan di wilayah itu dan berhasil mengamankan salah seorang lelaki berinisial JP sebagai bandar judi togel sedangkan Lelaki AS sebagai pengumpul pasangan nomor togel, Ungkap, Kombes Pol Iskandar

    Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam yang digunakan untuk memasang nomor togel ke situs judi Online, 1 ( satu) unit HP merek vivo warna merah, Uang tunai sebanyak Rp. 853.000,- (Delapan ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) dna1 (satu) buah buku catatan rekapan nomor togel.

    Selain itu, juga terdapat BB 1 (satu) lembar catatan pemasangan nomor togel, 1 buah kartu ATM BRI serta 2 Buah KTP dan 2 buah Dompet kulit warna coklat

    Selanjutnya, Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di Posko Unit Resmob Sat Reskrim Polreta Mamuju Untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun, Pungkas Kapolresta Mamuju

    (MW/RL/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +