-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Musnahkan 1,5 Kg Shabu dan 1 Kg Ganja, Ditresnarkoba Polda NTB Amankan 25 Tersangka

    Syukron redaksi wargata.com
    22/02/23, 13:39 WIB Last Updated 2023-02-22T10:39:25Z
    Wargata.com, Mataram - Ditresnarkoba Polda NTB kembali  menggelar press release hasil pengungkapan kasus Bulan Desember 2022 Sampai Februari 2023 dan pemusnahan barang bukti Narkotika di Tribun Lapangan Baradaksa Rabu, (22/2/2023)

    Press Release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolda yang di dampingi oleh Kabid Humas,Ditresnarkoba,Kepala BNPP,Kajati,Ketua PN,Kepala Bea Cukai dan Kepala BPOM NTB

    Kapolda NTB Drs Djoko Puerwanto melalui Dir Narkoba KBP Dedy Supriadi S.I.K M.H menyampaiakan Bahwa Direktorat reserse narkoba polda NTB telah melakukan beberapa keberhasilan dari pengungkapan kasus narkotika yang terdiri  dari pengungkapan yakni 18 kasus, sebanyak 25 tersangka dan ada 5 kasus yang menonjol ada keunikan dalam kasus tersebut kenapa karna jumlah narkotika  yang  berkategori banyak dan barang tersebut di kirim dari pulau sumatra melauli jasa pengiriman 

    Lanjut KBP Dedy, Pengungkapan sebanyak 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang kemudian kita  amankan barang buktu berupa Shabu 1,5 Kg, Ganja 1 Kg,Uang Tunai 21.758.000,Handphone sebanyak 22 unit berbagai Merek,dan 6 Unit Sepeda Motor 

    Kapolda NTB Drs.Djoko Purwanto Menambahkan   kalau kita lihat apa yang di sampaikan dirnarkoba tadi  prestasi yang di lakukan bulan desember 2022 sampai februari 2023  dari 18 kasus lebih kurang 1,5 kg dan UU no 35 thn 2009 bisa di katakan pekusor dan ini amenjadi tantangan kita bersama yang pasti polda NTB dan stekholder berusaha  bagaimana kita mengungkap peredaran Narkotika PR kita adalah bagaimana kita  mencegah barang agar tidak masuk ke NTB dan dari mana barang tersebut  sementara kita  dalami untuk sementara barang tersebut diketahui  dari pulau sumatra 

    Barang Narkotika  ini bisa merusak masyarakat  NTB dan  kita prihatin kepada masyarakat , bagaimana caranya yakni  dengan cara kita bongkar terus  dan saya harap kepada teman2 media untuk terus mengawal peredaran narkotika tersebut agar tidak bertambah terus, tadi juga di sampaikan modus di ketahui setelah pengungkapan atau setelah di lakukan penangkapan kita tau ada modus operandi residivis atau melakukan hal yang sama lagi kata  kapolda

    Narkotika ini tidak hanya merusak  org dewasa saja  namun juga anak anak  dan  bentuk keperihatianan kita  maka ini harus kita dalami dan kita jadikan sebagaimana gambaran pohon bagaimana memangkas peredaran mulai dari ranting hingga akar akarnya Ujar Kapolda Djoko P

    Karna kita polda NTB tidak bisa berbuat apa2 kalau tidak ada kerjasama yang baik dengan stekholder  karna peredaran narkotika ini unik dan bahkan sering ada perlawanan dari tersangka atau pelaku ketika di lakukan penangkapan tutup kapolda 

    Semua Tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat 2,Pasal 114 Ayat 2,Pasal 132 Ayat 1,UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    (SHD/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +