-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bandar Narkoba Asal Desa Mario Jaringan Sidrap Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    01/04/23, 23:42 WIB Last Updated 2023-04-01T17:17:45Z
    Wargata.com, Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu, dan menangkap terduga pelaku pengedar Sabu berinisial AM (40) kelahiran Jambi, yang merupakan Warga Dusun Tallesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu, (1/4/2023)

    Penangkapan bandar narkoba jenis Sabu pada Jum'at kemarin 31 Maret 2023, Sekira pukul 21.30 WITA di Dusun Tallesse, Desa Mario, oleh Satres Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba IPTU M. Jayadi, S.Sos.

    Dari tangan tersangka berinisial AM (40) kata IPTU M. Jayadi, bahwa Setelah dilakukan penyelidikan dan Observasi serta penggeledahan badan oleh anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 8 paket Shabu yang sudah dikemas didalam plastik klip bening dengan berat kotor 5.03 gram Shabu bersama alat hisap (Bong) satu buah Hand Phone mereka Vivo warna hitam.

    Lebih lanjut, saat melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku, lalu kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu sejumlah 8 (Delapan) paket yang dikemas dalam sachet plastik dengan berat bruto sekitar 5,03 Gram (lima koma nol tiga gram) serta alat hisap sabu yang semuanya disimpan pada bagian dapur rumah, selanjutnya petugas membawa pelaku serta barang bukti (BB) untuk di amankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri.S IK Melalui kasat Narkoba IPTU M. Jayadi menjelaskan, bahwa Terungkapnya pelaku peredaran narkoba jenis Sabu di desa Mario kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara berkat adanya informasi masyarakat setempat, jelas Kasat Narkoba Polres Luwu Utara kepada Wargata.com. Sabtu, (1/4/2023) Diruang kerjanya.

    Dihadapan penyidik AM (40) Mengakui bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya dan ia mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari lelaki berinisial AD asal Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan, dan juga mengakui terakhir mengkonsumsi sabu sesaat sebelum dilakukan penangkapan terhadap dirinya, Ucapnya kepada penyidik Satres Narkoba Polres Luwu Utara.

    Kepada pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +