-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Aniaya Terhadap Seorang Warga Menyerahkan Diri, Begini Kata Kapolres

    Alam - Admin 2
    19/05/23, 16:46 WIB Last Updated 2023-05-19T09:52:45Z
    Wargata.com, Sulsel - Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Nasruddin akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi, Polres Luwu, Rabu, Kemarin, (17/5/2023).

    Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pelaku penganiyaan terhadap Nasruddin telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu, Hal ini setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, keluarga pelaku lalu ke Pinrang menjemput pelaku berinisial SA (43) dan membawanya ke Kapolsek Lamasi, AKP Yunus Mangiwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    "Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana", Kata AKBP Arisandi, Jum'at, (19/5/2023). 

    Sementara Kapolsek Lamasi, AKP Yunus Mangiwa menjelaskan, bahwa pelaku SA melakukan penganiayaan kepada korban Nasruddin, M dengan menggunakan pisau taji ayam petarung. 

    "Dengan cara menusuk leher korban sebanyak satu kali, lalu ke samping depan korban kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku lari dengan melalui jembatan sungai Lamasi, saat itu Pelaku membuang pisau taji ayamnya di sungai dan langsung berangkat ke Kabupaten Pinrang", Ujar AKP Yunus Mangiwa. 

    Dikatakan,nya, bahwa kejadian penganiayaan itu dilaporkan oleh SA kepada korban Nasruddin yang terjadi pada Sabtu lalu, 13 Mei 2023 sekira pukul 00.15 WITA di Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

    Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya. Tanpa diketahui sebabnya, korban lalu mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, pelaku pun berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban. 

    Atas perbuatan,nya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2)  dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Lima Tahun, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +