Wargata.com, Sulsel - Seksi Propam Polres Pinrang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Gaktiblin, yang bertempat di Mako Polsek Patampanua, Kamis, (25/5/2023).
Kegiatan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 disampaikan oleh Si Propam Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kasi Propam, IPTU Hasmun, S.H., bersama Kanit Provos Si Propam, IPTU Silahuddin, S.Pdi, beserta 7 Personel Si Propam Polres Pinrang.
Kasi Propam, IPTU Hasmun, S.H., menyampaikan, bahwa kedatangan Si Propam Polres Pinrang dalam rangka sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan kegiatan Gaktiblin penampilan sikap tampang, dan kelengkapan identitas bagi Personel Polsek Patampanua, Kata IPTU Hasmun
Dikatakan pula, bahwa Personel Polsek Patampanua yang hadir dalam giat ini berharap agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada polri serta hindari kasus yang bisa membuat viral di medsos terkait tentang tindakan polri dengan arogan dan sewenang wenang
Dengan adanya Perpol No.7 Tahun 2022 ini, diharapkan seluruh personel terkhusus di Polsek Parampanua dapat mengetahui serta memahami aturan tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas anggota di lapangan, dan nantinya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran karena sanksinya sangat berat, Ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa Setelah penyampaian sosialisasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan sikap tampang, Gaktiblin, dan pemeriksaan kelengkapan Identitas Personel Polsek Patampanua.
(MW/RL/HS)