-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    7 Sasaran Ops Zebra, Dirlantas: Ayo Tertib Bekendara dan Utamakan Keselamatan

    Alam - Admin 2
    05/09/23, 23:20 WIB Last Updated 2023-09-05T16:33:42Z
    Wargata.com, Sulbar - Sebagaimana diketahui bersama saat ini kepolisian secara terpusat akan menggelar operasi dengan sandi Zebra mulai tanggal 4-17 September 2023 mendatang.

    Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Velentinus Asmoro dalam hal ini bahkan secara pribadi mengajak para pengendara untuk menghindari 7 sasaran prioritas operasi zebra.

    “Ayo tertib berkendara dan utamakan keselamatan,” ajak Dirlantas.

    Untuk 7 pelanggaran prioritas operasi zebra 2023, antara lain :

    1. Berkendara tidak menggunakan helm SNI atau safety belt
    Bagi para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Berdasarkan Pasal 291 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    2. Berkendara melawan arus
    Bagi pengendara mobil atau pun sepeda motor yang melawan arus dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 yang diatur dalam Pasal 287 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    3. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
    Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

    4. Berkendara sambil menggunakan Hendphone
    Menggunakan handphone saat mengemudi
    dapat dikenakan Pasal 283 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

    5. Berkendara dalam keadaan mabuk
    Berkendara di bawah pengaruh alkohol baik pengendara mobil atau pun sepeda motor dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 293 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

    6. Berboncengan tiga atau lebih
    Bagi para pengendara yang berboncengan tiga atau lebih akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 dengan denda sebesar Rp 250.000.

    7. Pengendara over dimention atau over load
    Bagi setiap pengendara yang melebihi batas muatan akan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
    Sesuai dengan pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

    Masih kata penyandang pangkat tiga melati tersebut operasi zebra memiliki misi kemanusian untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

    Untuk itu, besar harapan Polri kata Dirlantas selama 14 hari pelaksanaan operasi zebra kedepan masyarakat khususnya para pengendara di wilayah Sulbar bisa lebih patuh dan tertib berkendara.

    Mulai saja dari diri sendiri kemudian ajak yang lain untuk ikut tertib berkendara sehingga akan terwujud harapan operasi zebra dengan menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta terciptanya kamseltibcarlantas yang kondusif.

    “Peduli dari saja dulu kemudian jadi pelopor keselamatan berkendara untuk kemanusian”, tutup Dirlantas.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +