-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga SPBU Pertamina 74.912.01 di Kabupaten Pinrang Gencar Melayani Jerigen

    Alam - Admin 2
    02/09/23, 11:43 WIB Last Updated 2023-09-15T11:48:18Z
    Ket.Fot; Situasi depan Pertamina Membawa Jerigen Satu-persatu ke Tempat yang Gelap, Jum'at, (1/9/2023) Malam. Foto Oleh Wargata.com
    Wargata.com, Sulsel - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 74.912.01 Maccorawalie yang tak jauh dari Mako Polres Pinrang, tepatnya di Perempatan Jalan Bintang dengan Jalan Jambu Kabupaten Pinrang diduga masih Gencar melayani Jerigen Untuk Diperjual Belikan Kembali. 

    Nampak seorang perempuan sedang sibuk membawa Jerigen untuk diisi di SPBU Pertamina 74.912.01 Maccorawalie dan akan dibawa ke Batu Lappa pada Jum'at, (1/9/2023) Malam. 

    Uniknya, tanpa memiliki surat rekomendasi ataupun memiliki barcode bisa Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk diperjual belikan kembali. Hal ini diketahui saat ditemui langsung oleh Warga yang telah Pengisian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen

    Sementara Warga setempat yang dekat dari SPBU itu juga hal yang serupa disampaikan kepada Media ini bahwa, "Kalau disini mengambil solar pakai Surat, Kalau Pertalite tergantung situasinya, Kalau banyak stoknya bisa", Ungkapnya.

    Berkaitan hal itu, Pengawas SPBU Pertamina 74.912.01 Maccorawalie, Anas menyebut jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut, Karena kata dia, mau jenis Solar maupun pertalite harus memakai Surat. Ucapnya Kepada Wargata.com saat ditemui, Jum'at, (1/9/2023) malam.

    Dengan demikian, diharap pihak terkait agar turun ke lokasi meninjau langsung dugaan tersebut sebagimana dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota dan pendistribusian diatur pemerintah.

    Dan perlu diketahui, bahwa Penjualan pertalite hanya dikhususkan terhadap konsumen akhir, seperti kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

    Hal itu agar menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen ataupun kendaraan dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjual belikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.

    (MW/SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +