-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gila,!! Paman Setubuhi Ponakannya Hingga Hamil

    Admin 10 - Awhy
    06/12/23, 14:08 WIB Last Updated 2023-12-06T07:08:55Z
    Wargata.com, Luwu Utara  --  Dipenghujung tahun 2023, Khususnya wilayah hukum polres Luwu Utara maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Seperti yang dialami Insial PP (17) Sebut saja Cece warga dusun kambisa desa Baku-baku kecamatan Malangke barat Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Rabu 6 Desamber 2023.

    Cece (17) Menjadi korban kekerasan Seksual oleh pamannya sendiri, Pelaku inisial SG alias Bapak Zul (40) Warga dusun Baku-baku kecamatan Malangke Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur

    Pihak keluarga koban tidak menerima perlakuan keji yang dilakukan oleh Omnya sendiri langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara.

    Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu. Terungkapnya peristiwa ini setelah secara tidak sengaja korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman dan melaporkan kepada orang tuanya.

    Dua bulan telah berlalu, di tahun 2023 sekitar bulan November, anak ini secara tidak sengaja menceritakan kejadian ini pada rekannya."kata AKP Joddy kepada wartawan, Wargata.com Rabu (6/12/2023)

    “Usai mendengar cerita tersebut, teman korban menceritakan pada orang tuanya, dan akhirnya pada Desember, orang tua korban didampingi Keluarga melaporkan kejadian tersebut,”tutur Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.

    Lanjut Kasat Reskrim persetubuhan yang dialami korban Cece berawal dari rumah orang tuanya, bahkan dirumah pelaku sendiri, saat anak istrinya tidak dirumah bahkan keduanya, jika ingin melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku SG, Mengirim Chat kepada korban.

    Bahkan pelaku pernah melakukan di salah satu pondok kebun, Usai Pelaku Mengirim Chat (Whattsap) ke korban, Isi Chat "Bisa ki ka" dan korban menjawab, "Bisa ji", kemudian berboncengan kepondok kebun memuaskan nafsu bejatnya. Setiap pelaku SG selesai berhubungan badan dengan Cece, Pelaku sering menyerahkan uang kepada korban.

    Atas kejadian tersebut pelaku SG Alias Bapak Zul (40) Telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Luwu Utara, Pelaku kini diamankan dirutan Mapolres Luwu Utara. Dijerat dalam rumusan Pasal 81.Tindam pidana persetubuhan anak dibawah umur, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +