-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polres Luwu Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika, Total 53,17 Gram Sabu Disita

    Admin 3
    20/01/24, 15:08 WIB Last Updated 2024-01-20T08:12:13Z
    Wargata.com, Sulsel - Satuan Narkoba Polres Luwu kembali menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di sejumlah TKP, Jum'at, (19/01/2024).

    Penangkapan para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, S.Sos., dan berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu masing-masing inisial L, Y dan A.

    Dari semua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 53,17 gram yang terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar.

    Penangkapan tersangka L, Warga Kota Palopo berlokasi di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara. Sementara tersangka Y diamankan di Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan dan setelah dilakukan pengembangan, tersangka A juga ditangkap di daerah Laleng Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

    Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, S.Sos., menuturkan, bahwa tersangka Y dan A merupakan residivis kasus narkotika, yang mana Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.

    “Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Para pelaku bersama barang buktinya lebih lanjut kami amankan dan dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

    Terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.IK., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

    "Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu melalui rangkaian penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak labih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut", Ungkap Arisandi.

    Atas perbuatan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +