-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polsek Sukamaju Dibantu Koramil Bone-Bone Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

    Admin 10 - Awhy
    27/03/24, 13:34 WIB Last Updated 2024-03-27T10:40:37Z
    Wargata.com, -- Seorang pria berusia 39 tahun dengan berinisial HR, yang merupakan warga Luwu Utara tepatnya, Kecamatan Bone-Bone, Berhasil diamankan oleh Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara  dibantu personel koramil Bone-Bone atas dugaan tindak pidana pencurian. Rabu 27 Maret 2024.

    Peristiwa ini berawal pada pukul 00.30 Wita, dini hari Pelaku masuk kedalam toko grosir prabot semakin jaya Sukamaju milik Pak Herwanto warga Spontan kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.

    Kapolsek Sukamaju, IPTU Sabaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kemudian membuka pintu belakang toko dengan cara mencungkil. "Jelas Kapolsek Sukamaju.

    Menurut Kapolsek, Bahwa pelaku sudah lama mengincar toko grosir tersebut, tiba saat penghuni rumah/toko sedang menutup tokonya pelaku lebih dahulu masuk ke dalam toko tersebut. Diduga dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu toko.

    Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri beberapa barang pecah belah dari dalam toko dan memasukkan kedalaman mobil pelaku", Kata IPTU Sabaruddin kepada Wargata.com, Rabu, (27/3/2024)

    Setelah pelaku beraksi didalam toko, Pemilik toko Harwanto mengetahui bahwa pelaku pencurian masih berada didalam toko kemudian pemilik toko langsung mengunci sehingga pelaku tidak dapat melarikan diri.

    Sekitar pukul 06.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Sukamju yang dipimpin oleh kapolsek Sukamju bersama Koramil Bone-Bone berhasil mengamankan pelaku pencurian dibantu dengan warga setempat, Selasa kemarin 26 Maret 2024.

    Hingga saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit reskrim, Tersangka HR (39) bersama barang bukti, barang pecah belah dan satu unit mobil Toyota Ayla berhasil disita, diamankan di Polsek Sukamju", ungkap IPTU Sabaruddin, S.H., M.H.
      
    Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +