-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tim Resmob Polres Luwu Utara Ringkus Pelaku Penganiayaan Mantan Istri

    Admin 10 - Awhy
    23/04/24, 15:43 WIB Last Updated 2024-04-23T16:13:31Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap mantan istri inisal Jum (41) dan anaknya Monic (15) yang merupakan mantan Istrinya. Selasa, 23 April 2024

    "Pelaku berinisial HAR (43) warga desa Radda kecamatan Baebunta kabupayen Luwu Utara, diduga pelaku berhasil ditangkap oleh Satres krim Unit Resmob"

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP M. Althof Zainuddin menyampaikan peristiwa penganiayaan yang terjadi terhadap mantan istri dan anaknya terjadi pada hari kamis, Pukul 09.33 Wita. Mengakibatkan kepala dan muka saya sehingga mata bagian kiri lebam, Anak korban Monic juga kena pukul satu kali."ujarnya.

    "Kronologis, Berawal saat pelaku meminta Handphone korban mantan istrinya, (Jum) dan memeriksa nya kemudian pelaku langsung marah-marah dan menuduh korban berhubungan dengan laki-laki lain, Dan langsung memukul korban dan anaknya, bahkan sempat mengancam akan membunuh saya.

    Masih kasat Reskrim menambahkan, saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."terang AKP M. Althof Zainuddin. kepada Wargata.com Selasa (23/4/2024).

    Dirinya menjelaskan pelaku akan disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan kurungan penjara."tuturnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +