-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pengukuhan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP), Periode 2024-2029 Disaksikan Kapolres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    16/05/24, 06:53 WIB Last Updated 2024-05-16T04:00:02Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Polres Luwu Utara gelar Musyawarah Cabang, Pengukuhan pengurus Persatuan Purnawirawan Polri (PP), Cabang Luwu Utara, Masa bakti 2024 - 2029, Yang dilaksanakan diAula besar Sarja Arya Racana, Rabu, 25 Mei 2024.

    Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Wakapolres Luwu Utara AKBP Muh. Rifai, S.Pd, Ketua PP POLRI Daerah Sulawesi Selatan Kombespol (Purn) Yulius Tarri, para PJU Polres Luwu Utara, para kapolsek, serta anggota PP POLRI Luwu Utara.

    Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne PP POLRI, mengheningkan cipta, dan laporan Ketua Panitia Muscab PP POLRI Daerah Sulawesi Selatan.

    Dalam sambutannya, Ketua PP POLRI Daerah Sulawesi Selatan, Kombespol (Purn) Yulius Tarri, menekankan pentingnya solidaritas terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
    "PP POLRI adalah organisasi masyarakat di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kita harus terus menjaga solidaritas dan mendukung tugas pokok Kepolisian", ujarnya. 

    Beliau juga mengingatkan anggota untuk tidak melakukan perbuatan negatif yang dapat menyulitkan anggota Polri yang masih aktif.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, mengucapkan terima kasih kepada para purnawirawan yang hadir, "Kami sangat menghargai waktu dan kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu. 

    Masa purna tugas adalah masa yang dinantikan, dan kami selalu siap membantu memenuhi kebutuhan para purnawirawan," katanya. Beliau juga berharap para purnawirawan dapat terus memberikan saran dan masukan berdasarkan pengalaman mereka."tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +