-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satgas TMMD Ke-120 Kodim Selayar Gandeng Kejaksaan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Bonea Timur

    21/05/24, 13:45 WIB Last Updated 2024-05-21T07:47:27Z
    Wargata.com Selayar - Pelaksanaan program TMMD ke 120 Kodim 1415 Selayar bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, akan tetapi juga melaksanakan penyuluhan hukum dan kamtibmas kepada masyarakat Desa Bonea Timur, Selasa,(25/05/2024). 

    Penyuluhan hukum ini berlangsung di baruga sayang Desa Bonea Timur yang dibawakan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Irwansyah Asfari, SH bersama Kasubsi A Intelijen Kejari Selayar, Dian Anggraeni Suciati, S.H., MH. 

    Dalam kegiatan itu juga tampak hadir para staf Desa Bonea Timur, Bati Wanwil, Pelda Yusuf Sonda, dan Sekdes Bonea Timur, Munawir Alim, para anggota BPD, anggota Darmawisata, Pelajar SLTA, serta masyarakat sekitar. 

    Kasi Pidum Kejari Selayar, Irwansyah Asfari, SH dalam materinya menjelaskan tentang hukum dan tujuan keberadaan hukum ditengah masyarakat Indonesia umumnya. 

    Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

    “Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya,” Jelasnya. 

    Lebih lanjut, Ia menjelaskan tujuan hukum itu, untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan.

    “Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku,” Ungkapan Irmansyah Asfari, SH. 

    Lebih jauh Kasi Pidum Kejari Selayar memaparkan tentang Jaksa dan perannya dalam menyelesaikan suatu perkara perkara dan tugas dan fungsinya masing masing dari Jaksa Penyelidik, penyidik jaksa penuntut umum, jaksa eksekutor dan jaksa pengacara negara. Serta alur mekanisme penanganan tindak pidana umum hingga putusan pengadilan.

    Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bontomanai, khususnya di Desa Bonea Timur Kecamatan Bontomanai, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +