-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kelola Tambang Tanpa Izin, Dua Warga Asal China Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    05/06/24, 01:28 WIB Last Updated 2024-06-04T18:32:43Z
    Wargata.com, Palu - Sepak terjang 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

    Kepolisian mendapati Keduanya melakukan aktifitas pertambangan di wilayah Vatutela Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, 20 Mei 2024 lalu.

    “Pelaku masing-masing berinisial LJ (62) Warga Negara China, pekerjaan tehnisi dan ZX (62), Warga Negara China, pekerjaan tehnisi laboratorium, keduanya beralamat di Hunan, China”, ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, KOMBES Pol. Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus, KOMBES Pol. Bagus Setiyawan dihadapan jurnalis di Polda Sulteng, Selasa, (4/6/2024).

    Saat dilakukan penindakan, Polisi juga menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastic, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 2 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, dan lain-lain, jelas Kabidhumas.

    Dijelaskannya, bahwa Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa Izin (peti) yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

    Untuk diketahui atas perbuatan Kedua tersangka, Negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan tanpa ijin dengan nominal kurang lebih Rp 11 Milyar, tegasnya.

    Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang RI  nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar, pungkasnya

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +