Wargata.com, Luwu Utara -- Korban pemarangan di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, berinisial FN (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bone-Bone.
FN sebelumnya mengalami luka serius pada jari manis dan jari kelingking yang diduga putus akibat tebasan parang yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri berinisial SA (32) pada 2 Mei 2026 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone, Ipda Sudarman, mengatakan penetapan tersangka terhadap FN dilakukan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tua pelaku pemarangan.
“FN ditetapkan tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap orang tua pelaku,” ujar Ipda Sudarman kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, FN dijerat Pasal 466 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 5 bulan atau denda maksimal kategori III.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 2,5 tahun. FN sudah kami amankan dan kami titipkan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Ipda Sudarman membeberkan, sebelum kejadian pemarangan terjadi, sempat terjadi cekcok antara ID dengan DR. Tak lama kemudian, FN datang dan membuka pintu pagar rumah milik DR.
“FN kemudian mendorong DR hingga terjatuh. Setelah itu FN menindih tubuh DR, mencekik serta memukul wajah DR,” jelasnya.
DR yang merupakan orang tua dari SA, pelaku pemarangan, merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan FN ke pihak kepolisian.
“DR yang merupakan orang tua SA keberatan dan melapor ke Polsek untuk diproses. Dari laporan itulah FN yang merupakan korban pemarangan ditetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (@wi)





