Wargata.com, Sulsel - Unit Reskrim Polsek Enrekang, Polres Enrekang melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian kabel power tower milik Telkomsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Enrekang, Senin, (29/04/2025).
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pencurian kabel power tower Telkomsel dengan tersangka berinisial AM dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Enrekang (P.21)
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Enrekang Aipda Musakkir, S.H., didampingi anggota Polsek Enrekang, BRIPKA Eko Purnomo dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Enrekang AKP Lukman, S.H., menyampaikan, bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”, Ungkap AKP Lukman
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Imbuhnya.
(MW/RL/AM)