Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel telekomunikasi disejumlah tower
yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Lipu 2025 pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Komplotan ini terendus setelah polisi menerima laporan dari seorang karyawan perusahaan telekomunikasi, Jandri Mangallo (22), yang melaporkan hilangnya sejumlah peralatan bernilai tinggi, termasuk perangkat pemancar jaringan (UBBP), baterai tower, dan baterai genset. Lokasi pencurian tersebar di Desa Bakka, Tower Mappadeceng, dan wilayah Baliase.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan. Tanpa perlawanan, empat tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, mengatakan bahwa timnya bekerja cepat setelah menerima laporan kerugian dari perusahaan. “Kami komitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan aset publik dan swasta. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kriminalitas di wilayah hukum Luwu Utara,” ujarnya.
Para tersangka masing-masing berinisial H (43), D (42), B (43), dan AS (32), berasal dari wilayah Luwu Utara dan Makassar. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu kunci tang potong, dan sekitar 30 potong kabel yang telah dikupas.
Hasil interogasi mengungkap bahwa keempat pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil perhitungan, nilai kerugian perusahaan akibat pencurian ini mencapai lebih dari Rp105 juta.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, mengapresiasi kecepatan dan ketepatan tindakan personel Resmob dalam mengungkap kasus ini. "Kami tegaskan, Polres Luwu Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan fasilitas vital milik publik atau perusahaan layanan masyarakat. Kami akan tindak tegas," ujar AKBP Nugraha.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau lokasi pencurian lainnya.