Wargata.com, Batam - Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., hadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin,(26/5/25).
Konferensi pers ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ± 2 (Dua) Ton yang berhasil digagalkan berkat kerja sama sinergis antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, Polri, dan mitra internasional.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen gabungan lintas instansi yang berlangsung selama kurang lebih 5 bulan. Operasi ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperkuat intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional.
Dari kerja keras ini, BNN bersama Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepri, serta BAIS TNI berhasil mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
“Pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.115.130 (Dua Juta Seratus Lima Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Gram),” Kata Komjen Pol. Marthinus Hukom
Barang bukti tersebut dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle, lalu disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal. Dan ada Enam awak kapal turut diamankan, yang terdiri dari Empat Warga Negara Indonesia dan Dua Warga Negara Thailand yaitu, Fandi Ramadhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiolan Samosir, Weerapat Phong Wan (Thailand), Teerapong Lekpradube (Thailand)
BNN telah menetapkan Keenam awak kapal sebagai tersangka dan akan terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam proses pengungkapan ini, ia juga melaksanakan joint investigation dengan Drug Enforcement Administration (DEA-Amerika Serikat), Narcotics Suppression Bureau (NSB-Royal Thai Police), dan Office of Narcotics Control Board (ONCB-Thailand).
Investigasi ini berhasil mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang kini ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp 5 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,” Ungkap Komjen Pol. Marthinus Hukom
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya, dalam Doorstopnya Kapolda, Irjen. Pol. Asep Safrudin menyampaikan, bahwa Polda Kepri akan terus mendukung penuh setiap langkah pemberantasan jaringan narkotika, baik yang dilakukan oleh BNN maupun kerja sama lintas instansi, termasuk dengan aparat penegak hukum internasional.
"Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab kami dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika yang kian masif dan terorganisir, Kami akan perkuat sinergi, intelijen, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk memastikan wilayah perbatasan tidak menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia." Ucap Kapolda Kepri
Terpisah, Kabid humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar", Ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Selain itu, Kabid humas Polda Kepri menyampaikan kepada masyarakat, jika membutuhkan bantuan kepolisian ataupun ingin melihat peta kerawanan, serta mengajukan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
(MW/TW)