-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sisir Lokasi PETI di Wilayah Parigi Moutong, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Pertambangan

    Admin 2 - Alam
    23/05/25, 18:45 WIB Last Updated 2025-05-23T11:48:36Z
    Wargata.com, Sulteng - Menindak lanjuti Asta Cita Presiden untuk melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Tim Gabungan Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong (Parimo) sisir beberapa lokasi PETI di Kabupaten Parimo,

    Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha memimpin langsung jajarannya yang terlibat penertiban PETI dan tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin AKBP Raden Real Mahendra.

    Ada 5 lokasi yang dilakukan penyisiran tim gabungan Polda Sulteng dan Polres Parimo berjumlah 98 Orang, Kamis, (22/5/2025) pagi.

    Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, patroli dan penertiban pertambangan emas tanpa ijin (PETI) menyisir sejumlah lokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

    Kombes Pol Djoko menyebut ada 5 lokasi yang sempat didatangi tim gabungan Kepolisian, diantaranya:
    1. Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
    2. Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
    3. Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
    4. Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
    5. Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

    "Dari hasil penyisiran di 5 lokasi PETI tersebut, Kepolisian tidak menemukan adanya aktifitas pertambangan," jelas Kombes Pol Djoko di Palu, Jumat (23/5/2025)

    Akhirnya, dilokasi pertambangan yang didatangi, petugas Kepolisian memasang spanduk yang berisikan imbauan untuk menghentikan pertambangan emas tanpa ijin atau illegal minning, ujarnya.

    Pada spanduk itu tertulis "Asta Cita Program 100 Hari Presiden, Stop Illegal Mining. 'Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun'. 

    Selain itu terpampang jelas ancaman pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar. Ancaman tersebut sebagaimana pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 tahun 2020.

    Masih kata Kombes Pol Djoko Wienartono, selain tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan, Kepolisian juga tidak ada mengamankan Warga Negara Asing (China) dan tidak ada mengamankan alat berat.

    "Patroli dan penertiban PETI ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sulteng merespon laporan atau keluhan masyarakat, sekaligus ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Presiden sebagaimana dalam Asta Cita," ungkap Djoko 

    Kabidhumas Polda Sulteng juga berharap Pemda setempat melalui Dinas terkait dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau Koperasi. Dan mendorong pengurusan perijinan penambangan secara legal (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), pungkasnya.

    (MW/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +