-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tiga WNA Yang Menikah Dengan Warga Luwu Utara Kunjungi Disdukcapil

    Admin 10 - Awhy
    15/05/25, 06:58 WIB Last Updated 2025-05-15T01:21:14Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Menikah beda kewarganegaraan merupakan hal yang lazim terjadi di negara mana saja, termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, tidak sedikit yang paham tentang mekanisme pernikahan beda kewarganegaraan.

    Menikah beda kewarganegaraan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ada dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU Perkawinan tersebut, berbagai persyaratan  mesti dipenuhi agar pernikahan menjadi sah dan resmi.

    Syarat menikah beda negara kurang lebih sama dengan persyaratan menikah pada umumnya. Hal yang mengatur tentang menikah beda negara telah tertulis dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

    Pernikahan beda negara rupanya juga terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara mencatat dalam dua bulan terakhir terdapat tiga warga Luwu Utara yang telah menikah dengan warga Cina. 
     
    “Beberapa bulan terakhir, sudah Tiga warga Lutra menikah dengan warga Cina. Satu orang sudah melahirkan, dua orang sementara mengurus dokumen kependudukan,” ungkap Kadis Dukcapil, Muhammad Kasrum, saat menerima kedatangan warga tersebut, Rabu (14/5), di ruang kerjanya.

    Kasrum mengungkapkan, tiga warga Luwu Utara tersebut, dua orang warga Kecamatan Sabbang Selatan, dan satu orang warga Kecamatan Sabbang. “Mereka datang mengurus surat keterangan belum menikah,” ungkap mantan Asisten Administrasi Umum ini. 

    Sebenarnya, kata dia, pada KTP dan KK warga tersebut, sangat jelas tertera status belum menikah. Hanya saja, warga ini diwajibkan mengurus surat keterangan belum menikah terlebih dahulu sebelum melangsungka pernikahan di negara Cina.

    “Sudah jelas statusnya belum menikah, tetapi negara tempat dia akan menikah, meminta surat keterangan belum menikah sesuai yang ada di SIAK,” terangnya. Di negara Cina, lanjut dia, surat keterangan belum menikah wajib ada sebelum pernikahan dilangsungkan.

    “Itu (surat belum menikah) wajib ada di negara Cina kata mereka tadi. Nanti, di sana menikah,” jelasnya. Ia pun menyambut baik kedatangan warga tersebut karena mau melakukan proses pernikahan sesuai regulasi UU Perkawinan, baik di Indonesia maupun Cina.

    Tak lupa Kasrum mendoakan warga tersebut agar proses pernikahan yang mereka jalani nanti bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, dan tanpa ada gangguan administrasi lagi. “Semoga pernikahan mereka berjalan lancar. Amin,” pungkasnya sambil mendoakan. (LHr/@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +