-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

    Admin 2 - Alam
    11/06/25, 19:38 WIB Last Updated 2025-06-11T13:01:58Z
    Wargata.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

    "Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," Kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu, (11/6/25).

    Sisik terenggiling, Kata Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan. 

    “Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” Ungkap Brigjen Pol. Nunung.

    Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +