Wargata.com, Luwu Utara -- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba diduga menahan ijazah milik salah satu mantan pegawainya, Wico Ila, dan meminta tebusan sebesar Rp40 juta. Dugaan ini menjadi viral di media sosial setelah diangkat oleh akun TikTok @senja_ka1a.
Dalam video tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan terlihat menelepon pihak BRI Masamba, mempertanyakan alasan penahanan ijazah milik Wico Ila, mengingat BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak BRI Masamba menjelaskan bahwa Wico Ila sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. Sesuai isi perjanjian, terdapat kewajiban administratif yang belum dipenuhi, sehingga ijazah masih ditahan sebagai jaminan.
Wico Ila diketahui resmi mengundurkan diri pada 1 Mei 2025. Menanggapi hal ini, Pimpinan BRI Cabang Masamba, Wahyu menyatakan menghargai arahan Wamenaker.
“BRI menghargai arahan Bapak Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan sebagai tindak lanjut, kami memastikan penyelesaian administratif terkait pengunduran diri pekerja akan diselesaikan sesegera mungkin," ujar Pimpinan BRI Cabang Masamba. (@wi)