Wargata.com, Luwu -- Polsek Ponrang, Polres Luwu, IPTU Edy Syamsuri, menyelesaikan perkara secara Restorative Justice (RJ) dugaan kasus penganiayaan. Penyelesaian tersebut berlangsung di Polsek Ponrang, pada Rabu 18 Juni 2025.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLSEK PONRANG /POLRES LUWU/POLDA SULSEL.Pada tanggal 31 Mei 2025.
Kapolsek ponrang IPTU Edy Syamsuri kepada wargata.com menjelaskan pihaknya telah melaksanakan upaya penyelesaian kasus penganiayaan secara RJ di polsek ponrang,
Restorative Justice Dihadiri Kapolsek ponrang, IPTU Edy Syamsuri, Kanit Res Bripka Elis sugianto dan seluruh anggota Polsek, Orang tua korban dan 2 pelaku penganiayaan.
RJ tersebut merupakan penganiayaan yang dilakukan oleh Diding (27), Muslim (45) terhadap Nasruddin (28) bersama istrinya neneng yang menjadi korban. Yang terjadi pada Sabtu (31/5/2025) jam 09.30, Wita
Kemudian dilakukan mediasi dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan," terang Kapolsek ponrang
Masih kapolsek porang, IPTU Edy menyampaikan, pelaku dan korban melaksanakan mediasi untuk menyelesa perkara. Keduanya membuat surat pernyataan damai,
Kapolsek berharap kedua pelaku dan korban agar bisa menahan diri dan tidak langsung melakukan hal-hal yang merugikan terhadap orang lain. "Tutupnya. (@wi)