-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Polres Luwu Timur Berhasil Meringkus TO, YS Dengan Barang Bukti Shabu 6,16 Gram

    Admin 10 - Awhy
    19/06/25, 07:30 WIB Last Updated 2025-06-19T03:00:36Z
    Wargata.com, Luwu Timur -- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap salah salah Target operasional (TO), Kasus penyalagunaan Narkoba dalam operasi pekat lipu 2025.

    Terduga pelaku yang diamankan berinisial YS (25 tahun), warga Kecamatan Towuti, ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.

    Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPDA Asmin Mariong, serta sejumlah personel Satuan Narkoba. 

    Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar kos milik pelaku, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu: 22 sachet plastik bening kecil diduga berisi sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus), 10 ball sachet kosong; 1 buah timbangan digital, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 kotak plastik bening, 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam danUang tunai sebesar Rp. 500.000 (2 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp. 50.000).

    Penangkapan berawal dari informasi yang dikembangkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan YS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat bantu dan uang hasil transaksi. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku YS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

    Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

    “Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Antik Lipu 2025, yang difokuskan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Timur,” ujar Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

    Polres Luwu Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +