-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Pelaku Peredaran Obat Daftar G Diamankan Satres Narkoba Polres Kota Palopo

    Admin 10 - Awhy
    29/07/25, 10:06 WIB Last Updated 2025-07-29T03:16:17Z
    Wargata.com, Palopo -- Satuan Reserse narkoba Polres Kota Palopo berhasil mengamankan dua pria yang diduga menguasai dan mengedarkan obat terlarang daftar G diwilayah  Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo. 

    Penangkapan dan Pengungkapan penyalahgunaan peredaran obat - obatan sediaan Farmasi daftar G, pada sabtu sore (26/7/2025) di kawasan Lagota Kota Palopo. 

    Berdasarkan informasi warga, bahwa  ada dua orang pria yang menguasai  obat sediaan farmasi daftar G jenis THD, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Berhasil diamankan seorang lelaki bernama Alan (26). Warga kota palopo jalan Lagaligo dan rekannya bernama Erwin (22) warga kota Makassar.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan ratusan butir obat keras jenis THD dan Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, Senin, (28/7/2025).

    Dari tangan Alan, polisi menyita 965 butir THD, 100 butir Tramadol, sejumlah kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp15 ribu. 

    Sementara dari Erwin ditemukan 30 butir Tramadol, uang tunai Rp35 ribu serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

    Dalam interogasi awal, keduanya mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Aji, yang kini masih buron. Dan Transaksi pembelian mereka melakukan pada Rabu, (23/7/2025) dengan total nilai Rp. 854 ribu.

    “Mereka menjual THD seharga Rp. 20 ribu per 10 butir dan Tramadol Rp10 ribu per butir, Modus penjualannya cukup sederhana, obat dikemas dalam sachet plastik dan dijual langsung ke pengguna di sekitar lokasi,” terang Iptu Maulana.

    Atas perbuatannya, Alan dan Erwin dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

    Keduanya kini ditahan di Mapolres Palopo dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sementara itu, polisi masih memburu Aji yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

    “Kami terus mendalami kasus ini dan memburu Aji, yang disebut oleh para tersangka sebagai sumber utama obat keras ilegal ini,” tutup Iptu Maulana. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +