-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Operasi Patuh 2025, Satlantas Polres Parepare Jaring Puluhan Pelanggar

    Admin 2 - Alam
    18/07/25, 19:14 WIB Last Updated 2025-07-18T12:15:57Z
    Wargata.com, Sulsel - Memasuki hari ke Empat jalannya Operasi Patuh Pallawa 2025, Satlantas Polres Parepare tindak puluhan pelanggar termasuk penindakan berupa sanksi tilang. 

    Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad mengungkapkan, bahwa tercatat ada 10 Pelanggar ditindak sanksi tilang dan 27 pelanggar lainnya diberikan sanksi berupa surat teguran

    Ia pun menyebutkan jenis pelanggaran yang dijaring oleh Satgas Gakkum Operasi Patuh Pallawa, dengan didominasi oleh jenis pelanggaran tidak menggunakan helm pelindung kepala dan jenis pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan.

    "Jenis pelanggaran yang di jaring didominasi pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm dan kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau plat kendaraan", Kata Kasat Lantas Polres Parepare, Jum'at, (18/7/2025).

    Operasi penegakan dan penindakan pelanggaran dilakukan Sat Lantas di lokasi Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare yang dipimpin oleh IPTU Kadir Jailani dengan melibatkan IPDA Iskandar Nusdiansyah selaku Kanit Turjawali, bersama sejumlah personel Sat Lantas Polres Parepare

    "Dalam operasi penegakan dan penindakan pelanggaran, kita libatkan juga anggota dari Si Propam, ini tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan operasi berjalan sesuai dengan SOP nya, mencegah pelanggaran operasi maupun tindakan – tindakan arogansi dari pelaksana operasi yang dapat mencoreng jalannya operasi, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Kapolres Parepare, Bapak AKBP. Indra Waspada Yuda", Ungkapnya.

    Untuk diketahui, bahwa  Ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Patuh Pallawa 2025 yaitu:
    1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
    2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
    4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
    5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minum beralkohol.
    6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
    7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +