Pelaku yang diamankan berinisial RA (53) warga Dusun rampoang Desa Takkalala Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir Mamengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Malangke.
Setelah kita melakukan penyelidikan tepatnya Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul. 13.30 Wita, Opsnal berhasil mengamankan pelaku, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket shabu siap edar," ujar AKP Nurtjahyana kepada Wargata.com. Rabu (27/8/2025).
Lanjut Kasat Narkoba, selain mengamankan paket sabu siap edar anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp merek vivo, 1 buah sendok shabu, dan uang tunai Rp. 300.000, "lanjutnya.
Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut.
"Terhadap pelaku jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(@wi)