-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    44 Kg Sabu Asal Samarinda Gagal Beredar di Pinrang, Polres Parepare Amankan Barang Bukti

    Admin 2 - Alam
    18/09/25, 23:00 WIB Last Updated 2025-09-18T16:14:40Z
    Wargata.com, Sulsel - 44 kilogram Sabu asal Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur gagal beredar di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, setelah pihak kepolisian Parepare berhasil mengamankan saat hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, pada Jum'at lalu, 5 September 2025

    Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan, bahwa Penangkapan terhadap seorang yang diduga kurir narkoba berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penumpang Kapal Aditya membawa narkotika, lalu kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan setelah penumpang tersebut turun dari kapal.

    “Pelaku membawa karung berisi puluhan bingkisan dalam kemasan teh China. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 44 kardus teh tersebut ternyata positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 44 kilogram,” ungkap AKBP Indra dihadapan Awak Media saat konferensi pers berlangsung dihalaman Mapolres Parepare, Kamis, (18/9/2025)

    Selain itu, Iapun menyebut bahwa pengungkapan ini menjadi kasus narkotika terbesar yang pernah ditangani Polres Parepare.

    "Uji laboratorium forensik menyatakan positif metafetamin dengan berat total 43.928 gram atau hampir 44 kilogram. Ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare," Kata Kapolres Parepare.

    Tersangka berinisial AA, diketahui hanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mendistribusikan barang haram tersebut ke Kabupaten Pinrang. Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku diupah Rp 48 juta untuk menjalankan aksinya.

    “Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir ini kita berhasil dua kali berturut-turut menggagalkan peredaran narkotika. Jika dikonversi, nilai barang bukti ini mencapai Rp44 miliar. Artinya, kita berhasil menyelamatkan sekitar 217 ribu anak bangsa dari jeratan narkoba,” Ucap Kapolres Parepare

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

    Sementara Wali Kota Parepare, Tasming Hamid yang juga menghadiri langsung Konferensi Pers, memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Ia menyebut keberhasilan Polres Parepare sebagai bentuk nyata komitmen menjaga kota dari peredaran narkoba.

    “Kami atas nama pemerintah kota Parepare menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kita harap ke depan pengawasan bisa lebih diperketat lagi, dan semua pihak ikut berpartisipasi agar Parepare tetap aman dari narkoba,” Tandas Wali Kota Parepare

    (MW/TW)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +