-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satreskrim Polres Luwu Utara Bersama Instansi Terkait Pastikan Harga Beras Masih Sesuai HET

    Admin 10 - Awhy
    26/10/25, 07:08 WIB Last Updated 2025-10-26T07:31:58Z
     
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polres Luwu Utara bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Perum BULOG, serta perwakilan media melaksanakan kegiatan pengawasan harga dan kualitas beras di pasar tradisional serta pasar modern, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.

    Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan beras di pasaran, sekaligus menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait pengendalian harga bahan pokok menjelang akhir tahun.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp12.500 per kilogram. 

    Beras medium juga masih sesuai dengan HET sebesar Rp13.500 per kilogram. Namun, beras premium ditemukan dijual di atas HET, yakni sekitar Rp15.000 per kilogram.

    Dari hasil pengecekan di tingkat produsen, diketahui bahwa harga jual beras masih di bawah HET sehingga tidak memberatkan pedagang pengecer. 

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Plt Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Ichwan Muddin mengatakan dari hasil pengecekan dilapangan menunjukkan bahwa kenaikan harga beras di masyarakat terjadi di tingkat pengecer.

    “Masih ada pedagang yang menjual beras premium di atas HET, hal ini dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

    Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polres Luwu Utara akan terus melakukan pengawasan rutin. 

    "Kami akan rutin melakukan pengawasan, apabila masih ditemukan pelanggaran berulang, pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, penarikan izin usaha, hingga sanksi pidana," tegas Iptu Ichwan. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +